Kartu Identitas Anak ( KIA )
Pada tahun 2016 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memprogramkan kartu identitas anak (KIA).
Pengertian KIA
KIA merupakan Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia.
Dan merupakan sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Tujuan adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik dan sebagai identitas resmi dan memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik secara mandiri.
Manfaat atau Fungsi KIA
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP.
Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, manfaat KIA adalah sebagai berikut:
Melindungi pemenuhan hak anak.
Menjamin akses sarana umum.
Mencegah terjadinya perdagangan anak.
Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.